Jadi Tersangka, Dua Pejabat Pertamina Patra Niaga Ditahan di Rutan Salemba
JAKARTA, – Kejaksaan Agung menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk periode 2018-2023. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Edward Corner, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Pernyataan Kejaksaan Agung
“Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Februari,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025). Maya dan Edward keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Baca Juga : https://leadnepal.com/2025/02/24/gegara-harta-karun-ini-trump-ancam-cabut-akses-starlink-dari-ukraina/
Proses Pemanggilan dan Penahanan
Qohar menjelaskan bahwa keduanya awalnya dipanggil sebagai saksi pada hari yang sama pukul 10.00 WIB. Namun, mereka mangkir dari panggilan penyidik dan akhirnya dijemput paksa. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa Maya dan Edward terlibat dalam tindak pidana bersama tujuh tersangka lain yang diumumkan sebelumnya.
Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dan kemudian melakukan blending untuk menghasilkan Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
Baca Juga : https://leadnepal.com/2025/02/24/pemerintah-pertimbangkan-pemberian-thr-h-7-lebaran-termasuk-untuk-ojol/
Penjelasan Terkait Pembelian Produk Kilang
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian penjelasan Kejaksaan Agung, seperti yang dilansir pada Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” tambah keterangan itu.
Tersangka Lainnya
Dalam perkara ini, terdapat enam tersangka lain yang juga turut ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Selanjutnya, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Post Comment