Karier Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Meningkat Pesat, TNI Memberikan Dukungan?

Karier Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Meningkat Pesat, TNI Memberikan Dukungan?

Perjalanan karier Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya semakin berkembang pesat. Pada Kamis (6/3/2025), Teddy menerima kenaikan pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol). Kenaikan pangkat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. “Saya konfirmasi bahwa informasi tersebut memang benar dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga sudah dipenuhi,” ujar Wahyu dalam pesan singkatnya pada Kamis (6/3/2025), sebagaimana dikutip dari Antara. Kenaikan pangkat Teddy tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

Dalam surat perintah tersebut, ada lima dasar yang dijadikan pertimbangan dalam kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

  1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI.
  2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke-3 atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
  3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si., NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
  4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI Angkatan Darat.
  5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

Kenaikan Pangkat yang Menimbulkan Keheranan

Meski demikian, kabar mengenai kenaikan pangkat Teddy ini dianggap janggal oleh beberapa pihak. Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai bahwa kenaikan pangkat Teddy hanya didasarkan pada surat perintah, bukan keputusan resmi, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan umum. Biasanya, kenaikan pangkat TNI dilakukan dalam dua periode tahunan, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober.

“Biasanya, kenaikan pangkat TNI dilakukan dalam dua periode, tetapi ini sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).

TB Hasanuddin juga mempertanyakan skema Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) yang diterima Teddy. Ia mengungkapkan bahwa skema ini terbilang tidak umum, karena sebelumnya hanya ada skema Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) yang diberikan kepada prajurit TNI yang menunjukkan prestasi luar biasa di medan pertempuran. Ia pun meminta TNI untuk lebih transparan mengenai alasan pengangkatan dan kenaikan pangkat agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

TNI Memberikan Penjelasan

Sejauh ini, TNI AD belum mengungkapkan alasan rinci mengenai kenaikan pangkat Teddy. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Wahyu Yudhayana hanya menjelaskan bahwa keputusan tersebut adalah hasil pertimbangan pimpinan yang sesuai dengan ketentuan internal dan tidak perlu dipublikasikan. “Ada pertimbangan yang tidak perlu kami ungkapkan ke publik, yang jelas keputusan ini sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).

Wahyu juga menyatakan bahwa KPRP bukanlah hal baru di TNI dan sudah banyak prajurit yang menerima kenaikan pangkat melalui mekanisme tersebut. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang aturan yang mendasari KPRP tersebut.

Kenaikan Pangkat yang Kontroversial

Secara terpisah, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai bahwa kenaikan pangkat Teddy bisa melukai perasaan prajurit TNI yang bekerja keras di lapangan. Ardi menekankan bahwa banyak prajurit yang berjuang dengan mempertaruhkan nyawa demi negara, dan mereka lebih layak mendapatkan apresiasi dan promosi pangkat daripada kenaikan pangkat yang dianggap berhubungan dengan akses politik.

“Elite politik dan pimpinan TNI harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy ini dapat melukai perasaan prajurit di lapangan dan berpotensi merusak moral mereka,” kata Ardi dalam siaran pers, Jumat (7/3/2025).

Ardi menilai bahwa sejak menjabat sebagai asisten ajudan Presiden Joko Widodo, Teddy tidak pernah menjalani tugas seperti prajurit TNI pada umumnya. Kenaikan pangkat Teddy, menurutnya, lebih terkait dengan kepentingan politik daripada prestasi. Imparsial juga mempersoalkan posisi Teddy sebagai Seskab yang seharusnya tidak dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, sesuai dengan Undang-Undang TNI.

Ardi pun menyatakan bahwa jika Teddy terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024, maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap netralitas TNI, dan seharusnya Teddy mengundurkan diri dari dinas militer sebelum menduduki jabatan sipil. “Alih-alih mendapatkan sanksi, Teddy justru mendapatkan kenaikan pangkat, yang menunjukkan adanya ketidakadilan dalam promosi pangkat di TNI,” ujarnya.

Artikel Terkait : https://leadnepal.com/

Post Comment