Ahok Siap Buka-Bukaan soal Pertamina ke Kejagung: “Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan”
https://leadnepal.com/ JAKARTA,– Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, siap memberikan keterangan terbuka saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. “Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
Ahok menjelaskan bahwa pihak Pertamina yang terlibat dalam kasus ini adalah subholding atau anak perusahaan, bukan Pertamina secara keseluruhan. “Secara struktur, kan subholding, tapi saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan,” tambahnya.
Bawa Data Rapat Pertamina sebagai Bukti
Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok membawa data rapat milik Pertamina yang ia harap dapat membantu dalam proses penyelidikan. “Data yang kami bawa adalah data rapat,” kata Ahok. Ia mengungkapkan bahwa jika diminta, ia akan menyerahkan data tersebut kepada penyidik, meskipun ia menegaskan bahwa data tersebut adalah milik Pertamina, bukan miliknya pribadi.
“Kalau diminta, akan kita kasih. Kan bukan punya hak saya, tapi hak Pertamina,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang dan membawa sebuah buku coklat. Ia tampak didampingi oleh seorang staf, sementara di dalam gedung, staf lainnya sudah menunggu.
Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Sejumlah pejabat di PT Pertamina yang terlibat dalam kasus ini, antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.
Selain itu, tiga broker juga menjadi tersangka, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Post Comment