Hasto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Jaksa Penuntut Umum Dakwa Hasto Kristiyanto Halangi Penyidikan Kasus Korupsi PAW DPR RI
JAKARTA, https://leadnepal.com/ – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto telah merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam beberapa tindakan yang sengaja menghalangi proses penyidikan terhadap perkara korupsi pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Perintah Hasto untuk Merendam Telepon Harun Masiku
Jaksa mengungkapkan bahwa Hasto, melalui perantaraan Nur Hasan, memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Pada saat itu, Harun Masiku tengah dikejar oleh tim penyidik KPK dalam penyelidikan kasus suap PAW DPR RI.
“Pada sekitar pukul 18:19 WIB, terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian terdakwa melalui Nur Hasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air,” kata jaksa. “Terdakwa memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK,” lanjutnya.
Setelahnya, Harun Masiku diketahui bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini pada pukul 18.35. Berdasarkan penelusuran tim KPK dari ponsel Nur Hasan, keduanya kemudian menuju ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). “Pada saat bersamaan Kusnadi, orang kepercayaan terdakwa, juga terpantau berada di PTIK. Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” kata jaksa.
Perintah untuk Menenggelamkan Telepon Genggam
Pada waktu yang berbeda, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Komisi Antirasuah.
Perintah tersebut dilakukan setelah penyidik KPK mengirimkan surat nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024, yang memanggil Hasto sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada tanggal 10 Juni 2024. “Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut, Kusnadi melaksanakannya,” kata jaksa.
Hasto Didakwa Melanggar UU Pemberantasan Korupsi
Jaksa menilai bahwa perbuatan Hasto, baik secara langsung maupun dengan memberikan perintah untuk menenggelamkan telepon genggam, merupakan tindakan yang sengaja merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Berdasarkan hal tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
Post Comment