KPK Diminta Atur Sanksi bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN

KPK Diminta Atur Sanksi bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN

JAKARTA,https://leadnepal.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menetapkan sanksi bagi pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa KPK perlu memiliki sistem yang tegas untuk memastikan pelaporan LHKPN dilakukan dengan tertib.

Pentingnya Sistem Hukuman bagi Pejabat yang Tidak Menyampaikan LHKPN

“Saya kira KPK harus bekerja sama dengan instansi-instansi terkait untuk membangun sistem punishment. Jadi, bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak melaporkan LHKPN sampai batas waktu tertentu, harus ada hukuman. Misalnya, gaji mereka tidak dibayar atau promosi jabatannya ditahan,” ujar Sahroni, seperti dilansir dari Antara, pada Rabu (26/3/2025).

Sahroni menambahkan bahwa para penyelenggara negara harus lebih taat kepada ketentuan yang ada, karena LHKPN adalah bagian dari upaya untuk mencegah korupsi. “LHKPN ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat. Ini juga merupakan salah satu cara pencegahan korupsi. Jadi, kalau sudah diingatkan berulang-ulang namun masih enggan melapor, berarti patut dicurigai ada sesuatu. Kalau bersih, kan tinggal lapor saja, apa susahnya,” jelasnya.

Masih Banyak Pejabat yang Belum Menyerahkan LHKPN

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN periodik tahun 2024. KPK mengingatkan bahwa hanya 87,92 persen pejabat yang telah menyerahkan LHKPN hingga saat ini. Budi juga menginformasikan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN untuk periode 2024 adalah 31 Maret 2025.

Kesimpulan

KPK diharapkan dapat segera menerapkan sistem sanksi yang tegas untuk memastikan semua pejabat negara patuh terhadap kewajiban pelaporan LHKPN, guna mendukung transparansi dan mencegah praktik korupsi di Indonesia.

Post Comment