3 Pertimbangan Kemenag Tentukan Lebaran Idul Fitri Jatuh pada 31 Maret 2025
https://leadnepal.com/ JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengungkapkan tiga pertimbangan yang digunakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Berikut adalah tiga pertimbangan tersebut:
1. Perhitungan Astronomi atau Metode Hisab
Pertimbangan pertama adalah perhitungan astronomi atau metode hisab posisi bulan yang mengacu pada kriteria ketinggian yang telah disepakati oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Kriteria MABIMS menyatakan bahwa hilal harus memiliki ketinggian di atas tiga derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Nasaruddin menjelaskan, “Posisi hilal pada hari ini di seluruh Indonesia masih di bawah ufuk, dengan ketinggian berkisar antara minus 3 derajat hingga minus 1 derajat, dan sudut elongasi antara 1,6 derajat hingga 1,2 derajat.” Oleh karena itu, secara hisab, data hilal hari ini tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.
2. Pemantauan Hilal dengan Mata Telanjang (Rukyatul Hilal)
Pertimbangan kedua adalah pemantauan hilal secara langsung dengan mata telanjang, yang dikenal dengan istilah rukyatul hilal. Dalam sidang isbat yang melibatkan 33 provinsi, laporan dari petugas rukyat di seluruh Indonesia menunjukkan bahwa hilal tidak terlihat. “Laporan dari para petugas rukyat di berbagai daerah menyatakan bahwa hilal tidak terlihat, dan tim pusat juga telah mengonfirmasi hal tersebut,” kata Nasaruddin.
3. Konfirmasi Negara-Negara MABIMS
Pertimbangan ketiga adalah konfirmasi dari negara-negara Asia Tenggara yang bersepakat dengan kriteria MABIMS. Negara-negara ini juga menyatakan bahwa posisi bulan masih di bawah ufuk, baik berdasarkan metode hisab maupun rukyat. “Dengan demikian, berdasarkan hisab posisi hilal yang tidak memenuhi kriteria MABIMS serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa tanggal 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025 Masehi,” jelas Nasaruddin.
Kesimpulan: Istikmal dan Puasa 30 Hari
Nasaruddin menambahkan bahwa dengan ketiadaan hilal pada hari ke-29 Ramadhan, maka kesimpulan yang diambil adalah istikmal, yaitu menggenapkan bulan Ramadhan menjadi 30 hari. “Dengan demikian, bulan puasa kita disempurnakan menjadi 30 hari, dan malam ini seluruh wilayah Indonesia masih akan melaksanakan shalat tarawih,” ujar Nasaruddin Umar.
Post Comment