Diduga Terlibat Suap Kasus Migor, Ketua PN Jakarta Selatan

Jakarta, Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), M. Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp60 miliar terkait pengaturan putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.

“Pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar, yang diberikan melalui WG, panitera pengganti,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam (12/4).

Qohar mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan ketika Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (PN Jakpus). Uang tersebut diduga memengaruhi majelis hakim dalam mengetuk putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging).

“Jadi perkaranya tidak terbukti, meskipun unsur-unsurnya terpenuhi. Namun, menurut pertimbangan majelis hakim, itu bukan merupakan tindak pidana,” jelas Qohar.

Kejagung juga menyatakan tengah menelusuri aliran dana suap ke majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Ya, ini sedang kita dalami,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan empat tersangka selama 20 hari ke depan, yakni:

  • M. Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel)
  • Wahyu Gunawan (Panitera Muda)
  • Marcella Santoso (Advokat)
  • Ariyanto (Advokat)

Majelis Hakim dan Putusan Kontroversial

Perkara ini ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto, bersama dua anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Mereka menyatakan bahwa tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, terbukti secara hukum melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair dari Jaksa Penuntut Umum.

Namun, hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga para terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabat para terdakwa.

Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.

Link:

rspermatacibubur.org

pafigorontaloprov.org

himpsi

pgrikotabandung.org

pafipulaubidadari.org

 

Post Comment