Prabowo Digugat ke PTUN karena Dianggap Lalai Pecat Yandri Susanto
https://leadnepal.com/ JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai lambat dalam memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto. Gugatan ini merupakan buntut dari tindakan Yandri yang dianggap ikut campur dalam Pilkada Kabupaten Serang, di mana istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, turut menjadi peserta pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu. Keterlibatan Yandri terungkap dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025. Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu. “Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Peran Yandri dalam Pilkada Kabupaten Serang
Dalam pertimbangan putusan MK, terungkap peran Yandri dalam upaya memenangkan istrinya di Pilkada Kabupaten Serang.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Yandri terbukti mengumpulkan dan menghadiri acara bersama para kepala desa. Dalam acara-acara tersebut, Yandri disebut mengarahkan para kepala desa untuk memberikan dukungan kepada istrinya.
Yandri diketahui beberapa kali mengumpulkan dan bertemu langsung dengan para perangkat desa. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Yandri disimpulkan telah melakukan intervensi dalam Pilkada Kabupaten Serang. Akibatnya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
Gugatan terhadap Prabowo di PTUN
Karena dianggap lalai mencopot Yandri, Prabowo digugat ke PTUN oleh Lokataru. Salah satu penggugatnya adalah Haris Azhar, pendiri lembaga tersebut. Haris Azhar dan rekan-rekannya meminta agar majelis hakim memerintahkan Presiden untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Mendes PDTT, serta mengangkat seseorang yang memiliki integritas dan profesionalisme untuk menggantikannya. Gugatan dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN setelah diterima oleh pihak PTUN pada Rabu, 16 April 2025.
Penilaian Pakar Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Prabowo ini sudah tepat.
Post Comment