Hari Pertama ASN Jakarta Wajibkan Transportasi Publik, Pramono Gunakan Transjakarta
https://leadnepal.com/ JAKARTA, – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, berangkat kerja menggunakan Transjakarta pada Rabu (30/4/2025). Hari ini menandai hari pertama implementasi kebijakan baru yang mengharuskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk memanfaatkan transportasi publik setiap Rabu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Pramono meninggalkan rumah dinasnya di Jalan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 07.57 WIB. Ia tidak sendiri, melainkan berjalan kaki didampingi oleh Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, serta beberapa pengawal lainnya.
Politikus PDI Perjuangan itu tampak mengenakan kemeja dinas berwarna putih dan celana bahan biru.
“Ini ramai sekali? Mungkin ada yang menyangka Pak Gubernurnya sendiri tidak melaksanakan perintahnya sendiri,” ucap Pramono saat keluar dari rumah dinasnya, Rabu.
Pramono berjalan kaki menuju Halte Taman Suropati untuk menumpang bus listrik Transjakarta. Dalam perjalanan menuju Halte Taman Suropati, pemimpin nomor satu di Jakarta itu menyapa beberapa warga yang sedang berolahraga di tepi Jalan Taman Suropati.
Mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo tersebut juga melayani permintaan foto bersama warga. Pramono terlihat menaiki Transjakarta 4C sekitar pukul 08.13 WIB. Sementara itu, pengawal Pramono meminta awak media untuk tidak ikut karena dikhawatirkan akan mengganggu penumpang lain.
Sesuai rencana, Pramono akan menghadiri acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta yang diselenggarakan di Hotel Horison Balairung Jakarta, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur pada pukul 08.30 WIB. Setelah itu, sesuai jadwal, Pramono akan menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan untuk berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yaitu sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Pegawai yang menggunakan angkutan umum diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang telah ditentukan, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lain. Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
Post Comment