https://leadnepal.com/ JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan, diduga telah menyalahgunakan fasilitas kredit dari beberapa bank.
“Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
Iwan Setiawan, bersama dua tersangka lainnya, yaitu ZM dari Bank DKI dan DS dari Bank BJB, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI. Dana kredit yang seharusnya untuk modal kerja justru diduga dialihkan untuk keperluan lain.
“Disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” tambah Abdul Qohar.
Kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex kemudian mengalami kemacetan, hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
“Aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan,” terang Abdul Qohar.
Akibat pemberian kredit ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692.980.592.188,00 dari total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.808.028,57.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Post Comment