Pegawai Komdigi Diduga Lindungi Jutaan Situs Judi Online
https://leadnepal.com/ JAKARTA – Seorang anggota Polda Metro Jaya, Abdul Gofar, mengungkapkan kemungkinan adanya jutaan situs judi online (judol) yang dilindungi oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi (kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi). Pernyataan ini muncul dalam persidangan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh pegawai Kominfo/Komdigi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Abdul Gofar dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kesaksian di Persidangan
Saat Hakim Ketua bertanya mengenai jumlah situs judol yang tidak diblokir, Abdul Gofar menjawab, “Ya mungkin sekitar jutaan, mungkin. Mungkin, Yang Mulia.” Meskipun demikian, Abdul menjawab dengan nada ragu, menambahkan, “Tapi mereka yang tahu.“
Abdul Gofar menjadi saksi karena ia yang membuat laporan polisi (LP) setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan situs judol bernama Sultan Menang. Dari penelusuran tautan Sultan Menang inilah, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komdigi.
Daftar Terdakwa dan Pasal yang Dilanggar
Dalam perkara ini, setidaknya ada sembilan mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa. Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Post Comment