Peserta Aksi Hari Buruh Adukan Polisi ke Bareskrim: Dugaan Pelecehan dan Kekerasan Saat Pembubaran
https://leadnepal.com/ JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama sejumlah peserta aksi demo Hari Buruh telah melaporkan beberapa anggota kepolisian ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan kekerasan dalam penugasan saat mengawal demonstrasi yang berlangsung pada Selasa (16/6/2025).
“Tindakan yang mereka (korban) alami meliputi intimidasi, pencekikan, dan pemukulan, hingga mengalami pelecehan seksual verbal dan fisik,” ujar Andrie Yunus, anggota TAUD yang mewakili para korban, pada Rabu (18/6/2025). Para korban terdiri dari mahasiswa, mahasiswi, masyarakat sipil, dan beberapa paramedis. Insiden kekerasan ini terjadi di sekitar lokasi aksi, yaitu Gedung DPR/MPPR.
Kronologi Kekerasan dan Pelanggaran Hukum yang Dituduhkan
Andrie menjelaskan, “Setelah lebih dari 1 kilometer peserta meninggalkan lokasi aksi, mereka mengalami tindakan represif dan brutal yang diduga kuat dilakukan oleh sejumlah aparat kepolisian di sekitar kolong jembatan layang (flyover) Jl. Gerbang Pemuda.”
TAUD menilai bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini telah melanggar dan memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan (kekerasan bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang), serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan orang lain).
Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Paralegal Perempuan
Selain kekerasan fisik, seorang paralegal perempuan juga dilaporkan mengalami kekerasan seksual. “Dia diteriaki ‘lonte’, ‘pukimak’, ‘telanjangin-telanjangin’ hingga menarik baju dalam korban yang diduga dilakukan juga oleh aparat kepolisian,” tegas Andrie.
TAUD meyakini bahwa insiden ini telah melanggar ketentuan Pasal 11 UU TPKS Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf d dan f UU TPKS dan Pasal 5 Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf d dan f UU TPKS dan Pasal 6 Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini menyatakan bahwa pelecehan seksual, baik secara fisik maupun non-fisik, yang dilakukan oleh aparat sebagai pejabat negara dengan tujuan persekusi, menuduh, mempermalukan, dan merendahkan martabat perempuan, merupakan tindakan penyiksaan seksual yang tidak terbatas pada ruang privat, melainkan juga di ruang publik.
Laporan Resmi dan Pemantauan Lanjutan
Laporan yang diajukan TAUD ini dipecah menjadi empat laporan terpisah di Bareskrim:
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/280/VI/2025/BARESKRIM, tertanggal 16 Juni 2025.
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/284/VI/2025/BARESKRIM, tertanggal 16 Juni 2025.
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/285/VI/2025/BARESKRIM, tertanggal 16 Juni 2025.
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/286/VI/2025/BARESKRIM, tertanggal 17 Juni 2025.
Selain Bareskrim, TAUD juga melaporkan tindakan personel polisi ini kepada Propam Polri dan Wassidik untuk pemantauan lebih lanjut. Laporan di Propam Polri telah diterima dengan nomor SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN.
Tersangka Kericuhan Demo Hari Buruh dan Keterlibatan Tim Medis
Sebelumnya, diberitakan bahwa 14 orang yang diduga terlibat dalam kelompok anarko ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam kericuhan saat aksi demo buruh di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (1/5/2025). Polisi menuding mereka melakukan tindakan anarkis, membawa petasan, dan melempari pengguna jalan tol dengan batu.
Salah satu tersangka adalah Cho Yong Gi, seorang mahasiswa jurusan Filsafat Universitas Indonesia (UI) yang saat aksi bertugas sebagai tim medis. Dosen tidak tetap UI, Taufik Basari, memastikan Cho Yong Gi menggunakan tanda pengenal medis saat bertugas di demo Hari Buruh. “Saat itu Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang red cross, kemudian membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya juga berisi perlengkapan-perlengkapan untuk keperluan medis,” ucap Taufik saat mendampingi pemeriksaan para tersangka di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Post Comment