Anak Aniaya Ibu di Bekasi, Hanya Karena Tak Dipinjami Motor
https://leadnepal.com/ BEKASI – Seorang pemuda bernama Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) tega melakukan tindak kekerasan terhadap ibunya sendiri, Meilani (46), lantaran sang ibu menolak meminjamkan sepeda motor milik tetangga. Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, memperlihatkan Ezra melayangkan pukulan berkali-kali hingga ibunya terjatuh dan tak berdaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis (19/6/2025) di kediaman korban di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Kini, Ezra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kronologi Penganiayaan
Insiden bermula saat Meilani tengah beristirahat di teras rumah setelah membersihkan rumah. Ezra datang meminta ibunya meminjamkan motor tetangga untuk keperluannya.
Namun, sang ibu menolak dengan alasan tak ingin menyulitkan tetangga karena sudah terlalu sering meminjam. Meski demikian, Meilani tetap mencoba menghubungi seseorang demi memenuhi permintaan anaknya, namun hasilnya ditolak.
“Pelaku mengira korban membanting ponsel karena kesal, padahal tidak. Ia lalu mulai merusak barang-barang di rumah,” ungkap Binsar, Senin (23/6/2025).
Ezra semakin marah, menendang pot bunga dan membanting kursi, lalu memukuli ibunya berulang kali dengan sandal. Ia juga memukul bagian kepala dan punggung korban serta merobek kerudungnya saat menjambaknya.
Tak berhenti di situ, Ezra masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau, yang diduga hendak digunakan untuk menyerang pamannya. Beruntung, sang paman datang bersama petugas keamanan dan berhasil menghentikan aksi Ezra.
“Tak lama kemudian, adik korban datang bersama satpam dan pelaku langsung diamankan ke kantor polisi,” jelas Binsar.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Saat ini, Ezra telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Korban Alami Luka Fisik dan Trauma Psikologis
Akibat serangan tersebut, Meilani menderita memar di kepala dan punggung. Polisi kini juga tengah fokus membantu pemulihan kondisi mental korban dengan menggandeng tim psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
“Kami tak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis korban,” tambah Binsar.
Bukan Kasus Pertama
Dari penyelidikan terungkap bahwa Meilani bukan kali ini saja menjadi korban. Ia sempat mengalami kekerasan serupa oleh Ezra pada awal tahun 2025, namun kasus tersebut tidak berlanjut secara hukum.
Respons Publik dan Bantuan dari Gubernur
Kejadian ini menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung menyambangi Meilani dan suaminya, Joko Untung.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, Dedi mengungkapkan bahwa rumah yang mereka tempati sedang dalam proses lelang oleh pihak bank, karena sempat dijaminkan untuk usaha anak mereka yang gagal bayar.
“Rumah ini sempat digadaikan untuk modal usaha anaknya, tapi gagal dilunasi,” ujar Dedi.
Menanggapi kondisi tersebut, Dedi berjanji akan membeli rumah tersebut agar Meilani dan suaminya tidak kehilangan tempat tinggal.
“Insya Allah rumah ini akan saya beli. Ibu dan Bapak bisa menempatinya seumur hidup,” ujarnya.
Dedi juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.
Post Comment