Yusril Klarifikasi: Bukan Wapres Gibran yang Berkantor Tetap di Papua

Yusril Klarifikasi: Bukan Wapres Gibran yang Berkantor Tetap di Papua

https://leadnepal.com/ JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan secara permanen berkantor di Papua. “Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025) pagi.

Yusril menjelaskan, yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sebuah entitas yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menerangkan bahwa pernyataannya sebelumnya mengenai tugas Wapres Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. “Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” papar Yusril.

Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua ini, lanjut Yusril, diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu perwakilan dari setiap provinsi di Papua. Ia menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah, sehingga struktur sekretariat dan personel pelaksana badan yang sudah ada dapat ditata ulang sesuai kebutuhan dan perkembangan. “Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut,” jelasnya.

Yusril menambahkan bahwa Wakil Presiden memiliki tugas-tugas konstitusional yang diatur oleh UUD 1945, sehingga kedudukan Wakil Presiden berada di Ibu Kota Negara, mengikuti kedudukan Presiden. Secara konstitusional, kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dipisahkan. “Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” tegasnya.

Pernyataan Yusril Sebelumnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua. Hal ini disampaikan Yusril dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025). “Perhatian pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril, dikutip Selasa (8/7/2025).

Yusril mengungkapkan bahwa ini merupakan penugasan khusus pertama dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua. Ia juga menyatakan kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut. “Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril. “Tentu tidak hanya sekadar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua,” tambahnya.

Post Comment