Khofifah Diperiksa di Jawa Timur, Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
KPK: Pemeriksaan di Polda Jatim Demi Efisiensi Proses Hukum
https://leadnepal.com/ JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait lokasi pemeriksaan yang dilakukan di Markas Polda Jawa Timur. Khofifah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (10/7/2025), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur.
“Tidak ada perlakuan istimewa,” ujar Setyo saat dihubungi pada Kamis pagi. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Jawa Timur karena tim penyidik juga sedang melaksanakan kegiatan penyidikan di wilayah tersebut.
Alasan Pemeriksaan Dilakukan di Daerah, Bukan di Gedung KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa pemanggilan Khofifah di Polda Jawa Timur bertujuan untuk memaksimalkan efektivitas proses hukum. Sama halnya dengan penjelasan Ketua KPK, Budi menuturkan bahwa para penyidik sedang berada di lokasi yang sama untuk keperluan penyidikan lainnya.
“Intinya, pemeriksaan bisa berlangsung secara efisien, dan penyidik tetap bisa menggali informasi serta keterangan yang dibutuhkan dari saksi,” jelas Budi.
Kasus Dana Hibah Jatim: 21 Orang Sudah Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam dugaan suap yang berkaitan dengan alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur. Kasus ini merupakan kelanjutan dari pengusutan skema penyaluran dana hibah berdasarkan usulan Pokir (pokok pikiran) dari Pokmas.
Rincian Tersangka dalam Kasus Dana Hibah
Dari total 21 tersangka, empat di antaranya merupakan penerima suap yang terdiri dari tiga pejabat negara dan satu orang staf. Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap, yang terdiri dari 15 orang pelaku usaha (swasta) dan dua penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan luas antara kelompok masyarakat dan pejabat pemerintah, serta berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.



Post Comment