Kejagung Tetapkan Empat Tersangka dalam Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek
Pengumuman Resmi dari Kejaksaan Agung
https://leadnepal.com/ JAKARTA – Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 hingga 2022.
Nama-Nama Tersangka
Keempat individu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
- Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Menteri era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek
- Mulyatsyahda – Mantan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021
- Sri Wahyuningsih – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (15 Juli 2025) bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Modus Dugaan Korupsi
Menurut Qohar, para tersangka diduga telah berkolusi dan menyusun rencana jahat dalam proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan. Mereka secara sengaja mengarahkan tim teknis teknologi informasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia perangkat yang menggunakan sistem operasi Chrome OS, bahkan sebelum Menteri Nadiem Makarim resmi menjabat.
Nilai Proyek dan Permasalahan Implementasi
Total anggaran proyek pengadaan ini mencapai sekitar Rp 9,3 triliun untuk pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook. Sayangnya, perangkat yang dibeli tersebut ternyata tidak dapat digunakan secara optimal oleh siswa di banyak daerah.
Kendala di Lapangan
Salah satu kendala utama adalah kebutuhan koneksi internet untuk menjalankan Chromebook secara maksimal. Padahal, distribusi jaringan internet di Indonesia masih belum merata, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kesimpulan
Kasus ini menjadi sorotan besar karena melibatkan proyek besar bertujuan mulia, yaitu mendukung pendidikan digital, namun berakhir dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang sangat besar.



Post Comment