Natalius Pigai: Kerja Sama Pertukaran Data dengan AS Tak Langgar HAM

Natalius Pigai: Kerja Sama Pertukaran Data dengan AS Tak Langgar HAM

https://leadnepal.com/ JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai pertukaran data warga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Menurutnya, seluruh proses tetap berpegang pada aturan perundang-undangan Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Di dalam klausul kerja sama itu sudah jelas bahwa pertukaran data wajib mengacu pada hukum Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Natalius melalui pernyataan tertulis, Sabtu (26/7/2025), dikutip dari ANTARA.

Pemerintah Jamin Data Dikelola dengan Aman

Pigai menambahkan, pemerintah memastikan setiap transfer data dilakukan secara cermat, penuh tanggung jawab, dan tetap memprioritaskan keamanan data pribadi masyarakat. Penyerahan data pun tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan landasan hukum yang kuat dan prosedur yang terukur.

“Kalau prosedurnya dijalankan sesuai aturan, maka sama sekali tidak ada pelanggaran HAM di situ,” tegas Pigai.

Pengakuan AS sebagai Mitra dengan Standar Perlindungan Memadai

Dalam perjanjian ini, AS berkomitmen mendukung perlindungan data warga Indonesia. Salah satu poin pentingnya adalah pengakuan bahwa Amerika Serikat memiliki standar perlindungan data yang dianggap memadai sesuai regulasi Indonesia.

“Indonesia memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pengiriman data pribadi ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa AS adalah negara dengan perlindungan data yang setara, sesuai UU di Indonesia,” tulis pernyataan resmi yang dirilis laman Gedung Putih pada Rabu (23/7/2025).

Istana: Keamanan Data Jadi Prioritas

Menanggapi kesepakatan kerja sama tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan bahwa pemerintah akan menjamin data pribadi warga tetap aman dan tidak disalahgunakan.

“Justru kerja sama ini tujuannya untuk memastikan seluruh data dijaga keamanannya dan tidak akan dipakai untuk kepentingan yang tidak semestinya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

UU PDP Jadi Dasar Perlindungan

Prasetyo juga menyoroti bahwa Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang menjadi payung hukum pengelolaan data masyarakat. Menurutnya, perjanjian dengan AS hanya memperkuat upaya perlindungan data warga.

“Kita sudah punya UU Perlindungan Data Pribadi. Jadi pemerintah tentu akan berusaha semaksimal mungkin memastikan data masyarakat tetap aman. Itulah salah satu poin penting dalam pembicaraan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat,” pungkas Prasetyo.

 

Post Comment