Puluhan Ribu Koperasi Desa Merah Putih Tertunda Beroperasi Meski Sudah Legal

Puluhan Ribu Koperasi Desa Merah Putih Tertunda Beroperasi Meski Sudah Legal

Legalitas Sudah Kantong, Operasional Belum Jalan

https://leadnepal.com/JAKARTA — Puluhan ribu unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hingga kini masih belum memulai aktivitas meskipun sudah memiliki pengesahan resmi dari Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, mengungkapkan bahwa hingga 21 Juli 2025, lebih dari 80.000 unit KDMP sudah terdaftar dan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 108 unit yang dijadikan percontohan dan aktif berjalan. Sisanya masih belum beroperasi secara penuh.

“Bukan hanya ratusan, tapi ribuan yang belum berjalan. Dari 80.000 lebih, baru 108 yang dijadikan pilot project. Sisanya masih kita dorong untuk segera bergerak. Legalitasnya sudah aman sejak 21 Juli,” kata Tatang dalam Diskusi Redaksi bertajuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Menggerakkan Ekonomi Desa, Menjaga Ketahanan Pangan Bangsa, Senin (28/7/2025).

Terkendala Regulasi Pendukung

Tatang menjelaskan, terhambatnya operasional ribuan KDMP ini disebabkan beberapa aturan pendukung yang belum sepenuhnya rampung, khususnya yang berkaitan dengan model bisnis koperasi desa.

“Kita sedang dorong payung hukum yang belum sepenuhnya mendukung KDMP sebagai sarana distribusi dan usaha. Contohnya, untuk distribusi LPG, KDMP belum masuk dalam struktur yang diakui,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa aturan tersebut sedang dirancang secara intensif dan ditargetkan tuntas sebelum Oktober 2025 berakhir.

Target Finalisasi Oktober

Presiden Prabowo direncanakan akan kembali meresmikan peluncuran operasional penuh KDMP pada 28 Oktober 2025 mendatang. “Kami masih membahas skema finalnya, apakah dengan sistem konsinyasi atau model lain. Semua harus tuntas pada 28 Oktober nanti,” jelas Tatang.

Program KDMP sendiri digadang-gadang menjadi salah satu pilar utama pemerintah dalam mendorong kebangkitan ekonomi desa sekaligus menjaga ketahanan pangan melalui peran koperasi berbasis masyarakat lokal.

Minim Modal dan Pendampingan

Berdasarkan data , setelah peresmian program ini, banyak unit KDMP belum dapat beroperasi karena keterbatasan modal awal. Di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, tercatat ada 194 KDMP yang belum berjalan karena masih menunggu pencairan modal.

Hal serupa juga ditemukan di Bangkalan, Jawa Timur, di mana terdapat 281 KDMP yang belum bisa beroperasi akibat berbagai kendala.

Selain terkendala legalitas pinjaman modal ke bank, ketiadaan pendamping dari kementerian juga turut memperlambat jalannya koperasi ini. Di Sumenep, Jawa Timur, pendanaan untuk KDMP belum tersedia karena anggarannya masih tertahan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Post Comment