Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto
https://leadnepal.com/ Jakarta — Presiden Prabowo Ampuni Dua Tokoh Politik Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025) malam.
DPR Sahkan Abolisi untuk Tom Lembong
Dasco lebih dulu mengumumkan penghapusan perkara pidana atau abolisi untuk Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan sekaligus menyetujui Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025 yang berisi permintaan pertimbangan DPR terkait pemberian abolisi untuk Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Amnesti Hasto Kristiyanto Juga Diresmikan
Setelah itu, Dasco menyampaikan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
“Persetujuan dan pertimbangan DPR diberikan melalui Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2725 tertanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi adalah tindakan negara untuk menghapus atau membatalkan status pidana pada suatu kasus hukum. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebut presiden berhak memberikan abolisi dengan mempertimbangkan masukan DPR. Selain dalam konstitusi, abolisi juga diatur melalui Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 mengenai Amnesti dan Abolisi.
Apa Itu Amnesti?
Amnesti berbeda dengan abolisi. Amnesti adalah pengampunan berupa penghapusan pidana bagi seseorang atau sekelompok orang yang sudah divonis. Hak prerogatif ini juga diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan presiden dapat memberikan amnesti dengan mempertimbangkan saran DPR.
Ringkasan Kasus Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, terjerat kasus korupsi impor gula. Ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar dengan memperkaya pihak lain melalui kebijakan impor gula pada 2015 hingga semester awal 2017.
Pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis hukuman penjara 4,5 tahun serta denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Hakim anggota Alfis Setiawan menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 194,7 miliar. Tom dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ringkasan Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, terjerat kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI untuk kepentingan Harun Masiku.
Awalnya, jaksa menuntut Hasto tujuh tahun penjara atas dakwaan menghalangi penyidikan dan menyuap sebesar Rp 600 juta. Pada 25 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk dakwaan suap, namun menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan. Ia juga didenda Rp 250 juta. Hakim menilai Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Post Comment