Mahjong Wins

Mahjong Wins

Mahjong Wins

Mahjong Ways

Mahjong Ways

Mahjong Ways

Mahjong Ways

Mahjong Ways

Mahjong Ways

Mahjong Wins

driver ojol di medan menggunakan pola mahjong ways terbaru

inspirasi terbaru di bagikan seorang arsitektur pola mahjong ways

mahasiswi hukum berhasil menggapai cita citanya lewat mahjong

mudah maxwin lewat mahjong ways berkat teknik spin orangtua

mulyono debt collector mencoba mahjong ways penghasilan sampingan

profesi tukang reparasi bukan halangan untuk maxwin di mahjong ways

rayap besi main mahjong ways sambil gergaji tiang listrik

seniman jalanan kembali menginspirasi masyarakat berkat menang mahjong ways

seorang buruh harian menciptakan metode kemenangan mahjong ways

seorang fotografer sukses memotret kesuksesannya lewat mahjong wins

aspek yuridis jual beli surat maxwin pada mahjong ways 2

inovasi pemerintah kota bandung dalam penanganan mahjong ways

pemanfaatan modal kecil pada aspek kebutuhan maxwin 91919191

analisa faktor yang dapat membantu pemain meraih jp hari ini

strategi kemenangan seorang ojol dalam bekerja sambilan bermain mahjong

optimalisasi modal dengan bermain mahjong tanpa takut rungkad

pengembangan sumber daya manusia yang turut membantu kemenangan mahjong wins

faktor penghambat maxwin yang masih dilakukan di mahjong ways 2

perbandingan mahjong ways dan mahjong wins dalam memberikan kemenangan

ekspresi seorang buruh tani asal solo menang mahjong 29292929

Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto – Lead News

Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

https://leadnepal.com/ Jakarta — Presiden Prabowo Ampuni Dua Tokoh Politik Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025) malam.

DPR Sahkan Abolisi untuk Tom Lembong

Dasco lebih dulu mengumumkan penghapusan perkara pidana atau abolisi untuk Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan sekaligus menyetujui Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025 yang berisi permintaan pertimbangan DPR terkait pemberian abolisi untuk Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Amnesti Hasto Kristiyanto Juga Diresmikan

Setelah itu, Dasco menyampaikan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

“Persetujuan dan pertimbangan DPR diberikan melalui Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2725 tertanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi adalah tindakan negara untuk menghapus atau membatalkan status pidana pada suatu kasus hukum. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebut presiden berhak memberikan abolisi dengan mempertimbangkan masukan DPR. Selain dalam konstitusi, abolisi juga diatur melalui Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 mengenai Amnesti dan Abolisi.

Apa Itu Amnesti?

Amnesti berbeda dengan abolisi. Amnesti adalah pengampunan berupa penghapusan pidana bagi seseorang atau sekelompok orang yang sudah divonis. Hak prerogatif ini juga diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan presiden dapat memberikan amnesti dengan mempertimbangkan saran DPR.

Ringkasan Kasus Tom Lembong

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, terjerat kasus korupsi impor gula. Ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar dengan memperkaya pihak lain melalui kebijakan impor gula pada 2015 hingga semester awal 2017.

Pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis hukuman penjara 4,5 tahun serta denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Hakim anggota Alfis Setiawan menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 194,7 miliar. Tom dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ringkasan Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, terjerat kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI untuk kepentingan Harun Masiku.

Awalnya, jaksa menuntut Hasto tujuh tahun penjara atas dakwaan menghalangi penyidikan dan menyuap sebesar Rp 600 juta. Pada 25 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk dakwaan suap, namun menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan. Ia juga didenda Rp 250 juta. Hakim menilai Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Post Comment