KPK Pastikan Proses Hukum Hasto Dihentikan, Banding Dibatalkan

KPK Pastikan Proses Hukum Hasto Dihentikan, Banding Dibatalkan

KPK Batalkan Banding untuk Hasto

https://leadnepal.com/Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan banding atas putusan kasus Hasto Kristiyanto.

Asep menjelaskan bahwa pemberian amnesti terhadap Hasto, yang menjadi terdakwa kasus suap sekaligus perintangan penyidikan, merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya di KPK.

“Selama saya bertugas di sini, amnesti seperti ini baru pertama kali terjadi,” ujarnya.

Amnesti Merupakan Hak Presiden

Asep menambahkan, amnesti maupun abolisi adalah hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Karena ini hak prerogatif, maka kewajiban kami adalah melaksanakan keputusan tersebut. Keppres ini harus dijalankan,” tegasnya.

Hasto Resmi Bebas dari Tahanan KPK

Hasto resmi meninggalkan Rutan KPK Gedung Merah Putih pada pukul 20.23 WIB. Ia tampak keluar didampingi pengacaranya, Febridiansyah, dengan mengenakan kaus merah dan jas hitam.

Pembebasan Hasto dilakukan setelah Presiden Prabowo mengeluarkan keputusan amnesti untuk politikus PDI-P tersebut.

Post Comment