Polda DIY Tangkap 5 Pelaku Judi Online yang Akali Sistem dan Rugikan Bandar
Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menjelaskan kronologi penangkapan lima pelaku judi online yang diketahui mengakali sistem promosi situs judi dan merugikan bandar.
Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Tribun Jogja.
Menurutnya, informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim Siber Ditreskrimsus bersama dengan satuan intelijen, dan dilakukan penyelidikan secara profesional.
Polisi Tegaskan Tak Lindungi Bandar
AKBP Slamet juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melindungi bandar judi dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian online.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Modus Manfaatkan Promo Akun Baru
Dalam pemeriksaan, kelima pelaku — terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS — diketahui memanfaatkan celah sistem promosi situs judi online dengan membuat banyak akun untuk mengakses bonus pengguna baru.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” jelas AKBP Slamet.
Alih-alih menjadi korban, para tersangka justru merugikan sistem situs judi tempat mereka bermain.
Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Kasus kini resmi masuk ke tahap penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang berperan aktif dalam pengungkapan kasus ini.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut,” ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Kombes Ihsan mengajak masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun dan turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” pungkasnya.



Post Comment