Polemik Royalti Musik, Menkumham Minta LMKN dan LMK Jalani Audit
https://leadnepal.com/ JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas meminta agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) segera diaudit menyusul kisruh pembayaran royalti musik. Menurutnya, audit diperlukan demi memastikan transparansi penyaluran royalti kepada pencipta maupun pemilik karya.
“Khusus royalti, ini sedang kita tindaklanjuti. Saya sudah melapor dan akan meminta dilakukan audit baik untuk LMK maupun LMKN,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).
Audit untuk Transparansi Sistem
Supratman menegaskan, audit bukan berarti pemerintah mencari kesalahan LMKN dan LMK, melainkan bertujuan untuk menilai sistem pembayaran royalti yang lebih tepat dan transparan. Ia menilai, keresahan publik atas persoalan royalti merupakan hal wajar karena menyangkut kejelasan data pemungutan dan distribusi.
“Tidak salah jika publik menuntut transparansi. Yang kita butuhkan adalah mekanisme audit agar jelas berapa yang dipungut dan bagaimana penyalurannya,” jelasnya.
Sikap Pemerintah
Sambil menunggu audit dilakukan, Supratman meminta LMKN dan LMK tetap tenang. Ia berjanji Kemenkumham akan mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terkait kebijakan royalti.
“Saya minta LMKN mengundang semua pelaku usaha. Yang terpenting, jangan sampai sistem ini membebani UMKM,” tegasnya.
Kasus Ari Lasso dan WAMI
Sebelumnya, Supratman juga menyoroti Wahana Musik Indonesia (WAMI), organisasi nirlaba yang mengelola royalti. Ia menilai lembaga tersebut juga perlu diaudit setelah muncul keluhan dari musisi Ari Lasso.
Ari Lasso mengaku bingung dengan laporan distribusi royalti dari WAMI karena namanya tidak tercantum dalam laporan, dan rekening pribadinya pun tidak disebut. Ia juga mempertanyakan perbedaan besar antara dana yang dihimpun dan jumlah royalti yang diterimanya.
“Soal Ari Lasso, saya sepakat itu harus diaudit. Ada laporan puluhan juta rupiah, tapi yang disalurkan hanya sekitar Rp 700 ribu. Ini yang harus kita luruskan,” kata Supratman saat ditemui di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2025).
Penutup
Audit terhadap LMKN, LMK, dan WAMI diharapkan bisa menjawab polemik royalti musik yang meresahkan musisi maupun pencipta lagu. Dengan transparansi, pemerintah ingin memastikan sistem royalti adil, akuntabel, dan tidak merugikan pelaku kreatif.
Post Comment