Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker
Pemberhentian Resmi
https://leadnepal.com/ Presiden RI Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Menindaklanjuti perkembangan kasus Saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore ini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian dari jabatannya sebagai Wamenaker,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Kasus dan Penetapan Tersangka
Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penyidikan perkara ini menetapkan total 11 orang tersangka, termasuk sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Beberapa di antaranya adalah Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker), Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3), serta beberapa pejabat lainnya. Dari pihak swasta, dua nama yakni Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia juga ikut terseret.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka kemudian ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Peran Immanuel Ebenezer
Menurut Ketua KPK, Noel diduga mengetahui praktik pemerasan tersebut, bahkan membiarkannya berjalan. Lebih jauh, ia juga dituding ikut meminta bagian dari hasil pemerasan. Dari praktik itu, Noel diduga menerima uang sekitar Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah mengetahui, membiarkan, bahkan turut meminta jatah. Artinya proses yang dilakukan para tersangka ini berjalan dengan sepengetahuan IEG,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Post Comment