Kejagung Sita Tanah Milik Iwan Setiawan Senilai Rp 510 Miliar dalam Kasus Sritex
https://leadnepal.com/ JAKARTA – Kejaksaan Agung Lakukan Penyitaan Terkait Dugaan TPPU Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset berupa tanah milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya.
Aset yang disita bernilai fantastis, mencapai sekitar Rp 510 miliar. Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 oleh tim penyidik sebagai bagian dari proses hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Iwan Setiawan.
“Penyitaan dan pemasangan tanda sita telah dilakukan terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL terkait dugaan TPPU,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat (12/9/2025).
Terkait Kredit dari Sejumlah Bank
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex dan entitas terkait, termasuk:
-
PT Bank Negara Indonesia (Persero)
-
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
-
PT Bank DKI
-
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Penyitaan tersebut didasarkan pada izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan nomor penetapan: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh, tertanggal 8 Agustus 2025, serta Surat Perintah Penyitaan dari Direktur Penyidikan Jampidsus nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
Aset Tanah yang Disita
Kabupaten Sukoharjo
-
57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di wilayah Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.
-
94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan) di daerah Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter.
-
1 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo.
Penyitaan di Daerah Lain
-
Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah dengan luas total 471.758 m²
-
Kota Surakarta: 1 bidang tanah seluas 389 m²
-
Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah seluas 19.496 m²
-
Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah seluas 8.627 m²
Total Luas dan Estimasi Nilai Aset
Secara keseluruhan, jumlah total bidang tanah yang disita mencapai 164 bidang di beberapa lokasi, dengan total luas 500.270 meter persegi atau sekitar 50,02 hektare.
“Estimasi nilai dari seluruh aset yang telah disita oleh tim penyidik mencapai Rp 510 miliar,” jelas Anang.
Catatan
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejagung. Penyitaan aset menjadi bagian dari strategi penegakan hukum dalam rangka menelusuri aliran dana dan kerugian negara dalam perkara yang melibatkan korporasi besar seperti Sritex.
Post Comment