Pemerintah, Pertamina, dan Swasta Sepakati Skema Baru Impor BBM

Pemerintah, Pertamina, dan Swasta Sepakati Skema Baru Impor BBM

Impor BBM Diharapkan Jaga Stok dan Stabilitas Neraca Perdagangan

https://leadnepal.com/ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa telah tercapai kesepakatan bersama antara pemerintah, PT Pertamina (Persero), dan badan usaha swasta terkait mekanisme impor bahan bakar minyak (BBM). Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan BBM nasional sekaligus mengatur keseimbangan neraca perdagangan Indonesia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, hasil rapat koordinasi bersama pihak Pertamina dan perwakilan SPBU swasta menetapkan bahwa stok BBM nasional masih dalam kondisi aman, mencukupi kebutuhan hingga 18 sampai 21 hari ke depan.

Impor BBM Hanya dalam Bentuk Base Fuel

Salah satu poin penting dari kesepakatan tersebut adalah bahwa SPBU swasta akan melakukan impor BBM bekerja sama dengan Pertamina, namun hanya dalam bentuk base fuel. Base fuel merupakan bahan bakar dengan kadar oktan murni yang belum dicampur dengan aditif.

“Mereka sepakat melakukan kolaborasi, asalkan yang diimpor adalah base fuel, bukan produk yang sudah dicampur. Proses pencampuran nanti dilakukan langsung di tangki masing-masing SPBU,” ujar Bahlil dalam pernyataan resminya, Sabtu (20/9/2025).

Penekanan pada Kualitas, Transparansi, dan Efisiensi

Dalam pengaturan ini, pemerintah dan para pelaku usaha juga menyetujui adanya survei kualitas bersama (joint survey) sebelum pengiriman BBM dilakukan. Ini untuk memastikan standar mutu tetap terjaga.

Sementara dari sisi harga, pemerintah mendorong transparansi dalam pembelian agar tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, Bahlil meminta agar realisasi impor bisa dilaksanakan sesegera mungkin.

“Kalau ditanya kapan dimulai, hari ini sudah mulai dibahas. Setelah ini akan ada rapat teknis mengenai ketersediaan stok. Insya Allah, dalam waktu paling lama tujuh hari ke depan, BBM hasil impor sudah mulai masuk ke Indonesia,” tegasnya.

Langkah Strategis untuk Menjaga Pasokan dan Mengurangi Defisit

Kebijakan pengaturan impor ini disebut sebagai langkah tengah yang diambil pemerintah untuk menjamin stabilitas pasokan energi, sekaligus menekan tekanan defisit akibat impor migas.

Aturan ini merujuk pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, yang memberikan wewenang kepada menteri terkait untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas nasional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kegiatan impor BBM tidak pernah ditutup. Kementerian ESDM mencatat peningkatan pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta sebesar 11 persen pada 2024, dan melonjak menjadi 15 persen hingga Juli 2025.

Impor BBM Disesuaikan dengan Kebutuhan Nasional

Peningkatan pangsa pasar tersebut mencerminkan bahwa impor BBM tetap berlangsung, seiring bertambahnya jumlah outlet SPBU swasta dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan bahan bakar non-subsidi.

Pemerintah menyampaikan bahwa pengaturan impor bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan konsumsi dalam negeri, cadangan pasokan, jalur distribusi, serta kemampuan keuangan negara.

Selain itu, Kementerian ESDM juga menegaskan akan terus mendorong kerja sama business-to-business (B2B) antara Pertamina dan badan usaha swasta, guna memastikan ketersediaan BBM non-subsidi tetap stabil.

Kuota Impor Pertamina Masih Cukup untuk Tambahan SPBU Swasta

Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34 persen dari total rencana impor tahun ini, atau sekitar 7,52 juta kiloliter. Kuota ini dinilai cukup untuk memenuhi tambahan pasokan BBM bagi SPBU swasta hingga akhir Desember 2025, dengan estimasi kebutuhan sekitar 571.748 kiloliter.

Post Comment