MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Minimal S1
Putusan MK Terbaru
https://leadnepal.com/ Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang minimal harus berpendidikan sarjana (S1). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 154/PUU-XXIII/2025.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Pertimbangan Hukum
Dalam pembacaan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa aturan pendidikan minimal S1 untuk capres-cawapres masuk kategori kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Syarat tersebut dianggap konstitusional selama tidak melanggar moralitas, tidak irasional, tidak menimbulkan ketidakadilan yang intoleran, serta tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang.
“Menurut Mahkamah, persyaratan seperti itu bisa diatur, sepanjang tidak mengandung diskriminasi,” jelas Ridwan.
Kaitan dengan Aturan Lain
Ridwan menambahkan, hal serupa juga berlaku untuk aturan syarat calon anggota DPD, DPR, maupun kepala daerah. UUD 1945 sendiri tidak mengatur secara rinci persyaratan calon.
Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan umum diatur dalam undang-undang. Karena itu, penentuan syarat pendidikan tetap menjadi ranah kebijakan pembentuk undang-undang.
Gugatan Sudah Dua Kali Ditolak
Pemohon dalam perkara ini adalah Hanter Oriko Siregar. Ia sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan serupa terkait syarat pendidikan minimal S1 bagi capres-cawapres. Namun, gugatan pertama tersebut telah ditolak MK melalui putusan nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Dengan demikian, ini menjadi kali kedua gugatan yang sama ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Post Comment