Penangguhan Penahanan Ibu yang Anaknya Ingin Jual Ginjal di Tangsel

Penangguhan Penahanan Ibu yang Anaknya Ingin Jual Ginjal di Tangsel

Polisi Setujui Penangguhan Penahanan Ibu Syafrida Yani

https://leadnepal.com/ JAKARTA,– Polisi di Tangerang Selatan telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap Syafrida Yani, yang sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan penggelapan. Penangguhan ini terjadi setelah anak-anak Syafrida, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, viral dengan aksi mereka yang ingin menjual ginjal untuk membebaskan ibu mereka yang ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, menjelaskan bahwa keluarga Syafrida Yani mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang kemudian dipertimbangkan oleh penyidik. “Pada Jumat (21/3/2025), permohonan penangguhan penahanan terhadap SY dikabulkan,” katanya pada Minggu (23/3/2025).

Saat ini, Syafrida Yani telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. “Saat ini tersangka SY sudah berkumpul kembali dengan keluarganya,” tambahnya.

Aksi Anak yang Viral

Sebelumnya, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah melakukan aksi yang mengundang perhatian publik di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025). Dalam aksi tersebut, keduanya membentangkan poster yang berisi tawaran untuk menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka yang ditahan di Polres Tangerang Selatan. Poster tersebut bertuliskan, “Tolong kami… Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel.”

Farrel menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika ibunya, Syafrida Yani, diminta untuk membantu pekerjaan rumah keluarga ayahnya yang sering bepergian ke luar negeri. Syafrida Yani, yang merupakan penjual makanan rumahan, merasa diperlakukan tidak adil dan mengalami perlakuan kasar saat bekerja di rumah tersebut. Akibat perlakuan tersebut, Yani memutuskan untuk berhenti mengurus rumah keluarga ayah Farrel.

Laporan Penggelapan dan Penahanan

Tak lama setelah itu, pemilik rumah yang juga ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan uang. Yani dituduh menggelapkan ponsel dan sejumlah uang. Namun, menurut Farrel, baik ponsel maupun uang tersebut merupakan pemberian langsung dari pemilik rumah untuk kebutuhan sehari-hari di rumah tersebut. Farrel juga menyebut bahwa ibunya sudah mengembalikan ponsel dan uang sebesar Rp 10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.

“Namun, ibu tetap saja ditahan di Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal, ibu belum tentu salah,” ujar Farrel, menambahkan bahwa ibunya tidak diberi pendamping hukum selama pemeriksaan, sementara pelapor ditemani pengacaranya.

Post Comment