Brigadir AK Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi 2 Bulan di Semarang
https://leadnepal.com/ SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 2 bulan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar gelar perkara pada Selasa (25/3/2025).
Bukti yang Menguatkan Tersangka
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Brigadir AK dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, membenarkan bahwa Brigadir AK telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang ada. “Gelar perkara sudah selesai, dan hasilnya, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Artanto pada Selasa malam.
Beberapa bukti yang diperoleh antara lain hasil forensik pada bayi NK (2 bulan), rekaman CCTV, serta hasil ekshumasi jenazah bayi. Brigadir AK dijerat dengan Pasal Pembunuhan dan Perlindungan Anak, yakni Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal Perlindungan Anak, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang menyebabkan kematian). Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa bayi malang tersebut meninggal akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh Brigadir AK, yang diduga kuat adalah orang tuanya.
Penyidik Melanjutkan Proses Hukum
Saat ini, Brigadir AK masih menjalani masa tahanan Penempatan Khusus (Patsus). Namun, dalam waktu dekat, ia akan dipindahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini masih berada di Patsus. Setelah selesai, akan dilanjutkan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum,” tambah Artanto.
Kronologi Kasus Pembunuhan Bayi
Kasus ini berawal pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat dia pergi berbelanja. Setibanya kembali, DJ mendapati anaknya dalam kondisi yang mencurigakan. Dalam keadaan panik, DJ langsung membawa bayinya ke rumah sakit, namun nyawa sang bayi tak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025. Penyidik Polda Jawa Tengah kini telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Post Comment