Anggota DPR Peringatkan RUU Perampasan Aset Berpotensi Langgar Hak Warga

https://leadnepal.com/ JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, mengungkapkan kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran hak konstitusional warga akibat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut berpotensi memungkinkan penyitaan aset warga negara secara langsung tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ancaman Terhadap Hak Konstitusional dan Mekanisme Pembuktian
“RUU ini potensial merampas hak konstitusional warga. Termasuk kalian wartawan juga bisa kena. Tiba-tiba rumah di Permata Hijau, Pondok Indah, dianggap hasil kejahatan, dan aset bisa langsung disita tanpa proses pembuktian,” ujar Irawan dalam diskusi perkembangan RUU Perampasan Aset di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Irawan juga mempertanyakan konsep pendekatan hukum dalam RUU tersebut terkait perampasan aset hasil kejahatan. Politikus Partai Golkar ini khawatir, RUU Perampasan Aset tanpa konsep dan mekanisme yang jelas akan membuat penyitaan aset berisiko melanggar prinsip keadilan dan kepemilikan yang sah.
“Kalau yang namanya aset itu kan bisa kadang enggak atas nama asetnya, emasnya langsung bisa berapa layer, bisa aset keluarga, apa macam-macam. Bagaimana membuktikan bahwa ini memang terkait langsung?” kata Irawan. “Nah, tapi kalau pakai RUU perampasan aset ini bisa dia langsung ambil tanpa melalui proses pembuktian,” imbuhnya.
Pentingnya Kehati-hatian dalam Pembahasan RUU
Atas dasar itu, Irawan menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. Ia mengingatkan bahwa pembuatan undang-undang yang terburu-buru dapat menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum dan berujung pada pelanggaran hak warga negara.
“Jangan-jangan karena kasus korupsi saja orang enggak suka gitu, dijelaskan awas loh rumahmu nanti bisa kena sita diduga hasil kejahatan. Karena ini undang-undang loh. Begitu kita sahkan, mengubahnya itu enggak mudah,” ucap Irawan. “Proses judicial review-nya juga ya enggak mudah, pasti butuh waktu, tenaga, pikiran, dan biaya kan,” lanjutnya.
Dukungan Presiden dan Prioritas Legislasi DPR
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya agar RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Dukungan ini diungkapkan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” ujar Prabowo dalam orasinya. Kepala Negara menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.
Namun, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengisyaratkan bahwa RUU Perampasan Aset belum akan dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah dalam waktu dekat. Adies menyebutkan, RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah DPR menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adies beralasan, revisi KUHAP akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana. “Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini,” ujar politikus Partai Golkar itu. Adies juga menyebutkan bahwa langkah tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan aset tidak dilakukan atas dasar penyalahgunaan kekuasaan.
Meskipun demikian, ia menegaskan sejalan dengan iktikad Presiden Prabowo Subianto yang mendukung hadirnya RUU Perampasan Aset sehingga akan mendorong komisi terkait untuk tidak berlarut dalam membahasnya.
Post Comment