Massa Aksi Jogja Memanggil Menginap di DPRD DIY, Tunggu UU TNI Dibatalkan
https://leadnepal.com/ YOGYAKARTA – Massa dari Aliansi Jogja Memanggil memilih untuk menginap di halaman DPRD DIY hingga tuntutan mereka agar Undang-Undang TNI dibatalkan dikabulkan. Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga pukul 20.20 WIB, massa aksi memilih untuk tetap bertahan di halaman DPRD DIY. Mereka mendirikan sebuah tenda dome di bawah patung Jenderal Sudirman yang terletak di halaman depan gedung DPRD DIY.
Kegiatan Aksi di Halaman DPRD DIY
Selain mendirikan tenda, para peserta aksi juga mengisi waktu dengan kegiatan membaca puisi dan mengundang beberapa pedagang kaki lima. Tiga pedagang, yaitu pedagang wedang ronde, sate ayam, dan minuman, terlihat diundang masuk ke dalam halaman oleh massa aksi.
Rencana Menginap di DPRD DIY
Meski tidak ada batas waktu yang pasti mengenai durasi menginap, Humas Aliansi Jogja Memanggil, Marsinah, menyatakan bahwa mereka akan menginap di halaman gedung DPRD DIY sesuai dengan rencana awal. “Sesuai dengan rencana dari awal, bahwa hari ini Revisi Undang-Undang TNI sudah disahkan, dan semua masukan yang sudah disampaikan oleh organisasi masyarakat sipil, masyarakat itu kan memang diabaikan,” ujarnya pada Kamis (20/3/2025).
Dia menambahkan bahwa durasi menginap di DPRD DIY belum ditentukan, “Iya, rencananya kita akan menginap. Kemudian, kita sudah berkoordinasi, tapi belum tahu nanti menginapnya bisa sehari, bisa 2 hari, bisa 3 hari,” lanjutnya.
Penolakan Terhadap UU TNI
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap pengesahan UU TNI yang dianggap mengabaikan masukan masyarakat. Marsinah mengungkapkan beberapa persoalan terkait pengesahan undang-undang tersebut, termasuk soal partisipasi masyarakat, prosedur yang tidak ditempuh dengan benar, dan masuknya UU TNI ke dalam prolegnas tanpa proses yang transparan. “Satu persoalan partisipasi, kemudian soal prosedur yang memang tidak ditempuh sebagaimana dalam proses revisi, kemudian tiba-tiba masuk prolegnas dan sebagainya juga pada persoalan substansi,” jelas Marsinah.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perluasan kewenangan TNI dalam undang-undang yang disahkan. Marsinah menegaskan bahwa pengesahan UU TNI ini tidak hanya mempertahankan dwi fungsi TNI, tetapi sudah memasuki multiple fungsi TNI. “Kita akan tetap stay di sini sampai kemudian pemerintah betul-betul memastikan adanya pembatalan revisi Undang-Undang,” ujarnya.
Aksi sebagai Bentuk Kemarahan Massa Aksi
Menurut Marsinah, aksi ini merupakan puncak kemarahan massa yang tergabung dalam Aliansi Jogja Memanggil. Mereka menilai kebijakan dwi fungsi ABRI ini mencerminkan pendekatan militer oleh presiden dan wakil presiden. “Semakin meneguhkan bahwa rezim hari ini betul-betul menggunakan pendekatan militeristik yang ini akan mengancam kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan seterusnya,” kata Marsinah.
Polisi Siap Amankan Aksi
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyatakan bahwa pihak kepolisian akan tetap melakukan pengamanan selama massa aksi masih berada di gedung DPRD DIY. “Kita akan tetap melakukan pengamanan selama mereka tidak anarkis, kita mengamankan dengan soft,” ujar Kombes Pol Aditya Surya Dharma.
Post Comment