Misteri Tanggal 26 Maret dalam Pemeriksaan Roy Suryo Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
https://leadnepal.com/ JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menolak menjawab serangkaian pertanyaan dari penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (15/4/2025). Alasan penolakan Roy adalah karena ia menganggap pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak relevan dengan peristiwa tanggal 26 Maret 2025, yang menjadi fokus laporan Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu. Dalam surat undangan klarifikasi yang diterima Roy, ia diminta untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal tersebut.
Keberatan Roy Suryo Terhadap Pertanyaan di Luar Surat Undangan
Lebih lanjut, Roy menegaskan keberatannya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tidak berkaitan langsung dengan isi surat undangan klarifikasi. “Jadi, di luar itu, saya keberatan. Tadi, ditanyakan ke saya, macam-macam, podcast ini, podcast itu. Saya bilang, ‘ada enggak podcast di surat ini?’,” kata Roy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.
Kronologi Laporan Jokowi dan Peristiwa 26 Maret
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi pada tanggal 26 Maret tersebut? Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi laporan Jokowi terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan pada Rabu (30/4/2025).
Peristiwa ini bermula pada tanggal 26 Maret 2025 di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, ketika Jokowi mengetahui adanya video di media sosial yang memfitnah dan mencemarkan nama baiknya dengan tuduhan ijazah strata satu miliknya palsu. Sebagai respons, Jokowi memerintahkan Aide-de-Camp (ADC) atau ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai platform media sosial. “Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS, RSN, TT, ES, KTR,” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Atas peristiwa tersebut, Jokowi merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) untuk melanjutkan proses hukum. Setelah menerima laporan tersebut, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan terhadap perkara ini.
Post Comment