Pemblokiran Tarif Trump: Peluang Indonesia untuk Negosiasi Ulang dengan AS

https://leadnepal.com/ JAKARTA – Keputusan pengadilan perdagangan Amerika Serikat (AS) yang memblokir sebagian besar tarif impor yang diterapkan mantan Presiden AS Donald Trump memberikan angin segar bagi mitra dagang AS, termasuk Indonesia. Menurut Pengamat Ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, putusan pengadilan dagang AS ini mengindikasikan bahwa Trump memanfaatkan kebijakan perdagangan untuk kepentingan pribadi dan politik, yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan menciderai integritas diplomatik.
Syafruddin mengungkapkan adanya dugaan bahwa Trump tidak hanya menerima pesawat jet mewah dari Qatar, tetapi juga dilaporkan meminta pesawat pribadi kepada Presiden Afrika Selatan, yang secara jujur mengaku tidak sanggup memenuhinya. Permintaan ini terjadi di tengah tekanan Trump agar Afrika Selatan segera menandatangani kesepakatan dagang demi mendukung citra kampanyenya.
“Pola diplomasi transaksional ini menimbulkan kekhawatiran serius, apakah kebijakan tarif dan perjanjian perdagangan benar-benar dirancang untuk melindungi ekonomi nasional, atau justru sebagai alat negosiasi demi keuntungan pribadi dan pencitraan politik?” ujar Syafruddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/5/2025).
Dampak Keputusan Pengadilan AS
Syafruddin menjelaskan bahwa keputusan pengadilan AS ini membuka banyak kemungkinan baru secara global, baik dari segi hukum, politik, maupun ekonomi. Dengan diblokirnya tarif, Trump tidak akan lagi mudah menggunakan tarif sebagai alat diplomasi koersif, sehingga dunia dapat berharap perkembangan ini dapat menurunkan eskalasi dagang.
Bagi Indonesia sendiri, ini merupakan momentum yang tepat untuk memperkuat posisi negosiasi, memperbaiki ekosistem perdagangan, dan mendorong perdagangan yang lebih adil serta stabil. Namun, agar momentum ini dapat dimanfaatkan dengan baik, Indonesia juga harus segera mempercepat reformasi regulasi perdagangan dan investasi, memperkuat daya saing industri ekspor, serta mengembangkan strategi diversifikasi pasar dan produk agar tidak bergantung pada mitra dagang tunggal.
“Tanpa langkah korektif di dalam negeri, peluang stabilitas ini hanya akan lewat sebagai angin segar yang tak sempat dimanfaatkan,” ucapnya.
Kesempatan Negosiasi Ulang Tarif Resiprokal
Menurut Syafruddin, momen ini dapat dimanfaatkan Indonesia untuk menghitung ulang seluruh tawaran dan komitmen dagang dalam proses negosiasi tarif resiprokal dengan AS. Hal ini karena keputusan pengadilan dagang AS telah menurunkan kekuatan tekanan AS dalam kebijakan tarif yang sebelumnya membayangi Indonesia dalam menyusun tawaran dan komitmennya.
“Inilah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk menegosiasikan ulang posisi strategis Indonesia, bukan sebagai pasar pasif, tetapi sebagai mitra sejajar yang berani melindungi kepentingan nasional dalam perdagangan global yang adil dan berkeadilan. Kita tetap perlu waspada karena tak ingin diperlakukan seperti Afrika Selatan,” tutur Syafruddin.
Pelanggaran Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA)
Sebagai informasi, mengutip dari Kompas.id, Pengadilan Perdagangan Federal AS menjatuhkan putusan pemblokiran tarif dengan dalih Donald Trump melanggar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Undang-undang kewenangan darurat tersebut secara historis telah digunakan untuk menjatuhkan sanksi kepada musuh AS atau membekukan aset mereka. Trump adalah presiden AS pertama yang menggunakannya untuk mengenakan tarif.
Namun, pengadilan menilai bahwa kebijakan Trump dalam memberlakukan tarif resiprokal yang meluas itu menyalahi perundangan. Panel tiga hakim di pengadilan perdagangan internasional berpendapat bahwa Trump telah melampaui kewenangannya, membiarkan kebijakan perdagangan AS bergantung pada keinginannya, dan menimbulkan kekacauan ekonomi. Pengaturan perdagangan dengan negara lain tetap menjadi kewenangan eksklusif Kongres AS dan hal itu tidak dapat dikesampingkan oleh kewenangan darurat presiden.
“Penerapan tarif ke seluruh dunia dan tarif balasan melampaui kewenangan apa pun yang diberikan kepada Presiden oleh IEEPA untuk mengatur impor melalui tarif,” kata hakim. Sementara itu, ada laporan bahwa pemerintahan Trump telah mengajukan pemberitahuan banding dari pejabat Gedung Putih. Seorang juru bicara Gedung Putih mengatakan kepada Reuters bahwa hakim tidak bertugas memutuskan cara menangani keadaan darurat nasional.
Post Comment