Bonus ASN untuk Persib Sejumlah Rp 356 Juta Diserahkan
https://leadnepal.com/ BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, secara resmi menyerahkan uang bonus hasil penggalangan dana dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada perwakilan manajemen Persib Bandung pada Selasa (3/6/2025). Jumlah dana yang terkumpul dari patungan tersebut mencapai Rp 356.525.000, yang berhasil dikumpulkan dalam beberapa hari.
“Sudah (diserahkan),” kata Herman saat dihubungi. Herman menegaskan bahwa dana tersebut bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan sumbangan sukarela dari kantong pribadi ASN yang merupakan penggemar setia Persib Bandung.
Jauh dari Target Awal
Meskipun jumlah yang terkumpul jauh dari target awal yang ditetapkan, yaitu Rp1 miliar, Herman menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelum penyerahan.
“Tadinya mau menunggu, tetapi terlalu lama kurang bagus. Sudah konsultasi dengan Pak Gubernur bahwa yang terkumpul ini adalah hasil patungan, kontribusi teman-teman pribadi, tidak ada keterkaitan dengan kedinasan,” jelas Herman.
Amanat untuk Manajemen Persib
Herman mengamanatkan uang bonus tersebut kepada manajemen Persib Bandung untuk selanjutnya disalurkan kepada para penggawa Maung Bandung. “Kami serahkan ke manajemen Persib untuk disampaikan ke pemain Persib,” tuturnya.
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa total bonus yang dijanjikan kepada Persib Bandung sebagai hadiah atas gelar juara Liga 1 oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mencapai Rp 2 miliar. Gubernur Dedi Mulyadi sendiri telah menyerahkan senilai Rp 1 miliar yang berasal dari tabungan pribadinya dan hasil penjualan empat ekor sapi. Dana tersebut diberikan kepada Gelandang Persib Bandung, Adam Alis, di Gedung DPRD Jawa Barat pada 26 Mei 2025. Sisa bonusnya, Dedi menginstruksikan Sekda Jawa Barat untuk mengumpulkannya dari para pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat, dengan penekanan bahwa dana tersebut tidak boleh menggunakan APBD atau anggaran kedinasan.
Post Comment