Kementerian ESDM: Operasi Tambang di Pulau Gag Tidak Bermasalah
https://leadnepal.com/ SORONG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menimbulkan masalah. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, setelah mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025). Menurut Tri, luasan lahan yang dibuka untuk tambang nikel di Pulau Gag tidak terlalu besar, dan sebagian besar lahan bekas tambang juga sudah direklamasi.
Kondisi Lahan dan Reklamasi Tambang
Tri menjelaskan, “Ini kan secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya.” Selain itu, berdasarkan pantauan Kementerian ESDM dari helikopter, tidak terlihat adanya sedimentasi di area pesisir. Oleh karena itu, aktivitas tambang PT Gag Nikel dinilai tidak bermasalah.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” tambah Tri.
Evaluasi Menyeluruh oleh Inspektur Tambang
Meski demikian, Tri menekankan bahwa pantauan ini bukanlah keputusan final dari Kementerian ESDM terkait tambang nikel di Raja Ampat. Inspektur tambang yang diturunkan oleh Kementerian ESDM akan memeriksa seluruh pertambangan di wilayah Raja Ampat dan memberikan laporan detail. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, dan hasilnya akan menjadi rekomendasi bagi Menteri ESDM untuk mengambil keputusan.
“Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apapun nanti eksekusinya,” ucapnya.
Informasi Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Di wilayah Raja Ampat, terdapat lima perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan: PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Namun, dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan memiliki luas wilayah izin sebesar 13.136 hektare.
PT Gag Nikel juga termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga masa izin/perjanjian berakhir, berdasarkan Keputusan Presiden 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009, yang telah direvisi empat kali terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, ditegaskan bahwa izin tambang yang telah diterbitkan tidak akan mengubah peruntukan tata ruang yang berlaku.
Komitmen Keberlanjutan PT Gag Nikel
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan berbagai program keberlanjutan sejak awal produksi. Di bidang rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), perusahaan telah memulihkan 666,6 hektare lahan hingga Desember 2024. Ini terdiri dari 231,6 hektare tanaman yang berhasil tumbuh, 150 hektare masih dalam tahap penilaian, dan 285 hektare dalam proses perawatan.
Selain itu, reklamasi area tambang per April 2025 tercatat mencapai 136,72 hektare dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, di mana 70.000 di antaranya adalah jenis endemik dan lokal. Kegiatan ini melibatkan pengawasan dan pemantauan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Sejak memulai produksi pada 2018, Gag Nikel konsisten menjalankan program keberlanjutan ambisius,” tutup Arya.
Post Comment