Nadiem Makarim Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun
https://leadnepal.com/ JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025). Namanya telah menjadi sorotan sejak Kejagung mengumumkan kenaikan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 26 Mei 2025 lalu.
Apa yang akan digali oleh Kejagung? Sejak dilantik pada Oktober 2019, Nadiem, selaku pimpinan kementerian, bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan program-program yang dicanangkan. Sebelum program berjalan, seringkali diperlukan pengadaan barang atau jasa yang melibatkan pihak eksternal.
Ketika pandemi COVID-19 melanda dunia, hampir semua orang dipaksa untuk beraktivitas dari rumah. Untuk mendukung proses digitalisasi ini, Kemendikbudristek meluncurkan program bantuan bagi sekolah-sekolah, termasuk pengadaan laptop. Akhirnya, perangkat berbasis Chromebook dipilih. Kini, peran Nadiem dalam pengadaan tersebut dipertanyakan. Apakah ada keterlibatan langsungnya dalam pemilihan vendor? Bagaimana pengawasannya sebagai menteri yang menjalankan program?
Penyidik juga sedang mendalami arahan-arahan Nadiem kepada para staf khusus yang kala itu diduga terlibat dalam proses penyusunan kajian yang memuluskan jalan Chromebook menjadi laptop pilihan.
Pemeriksaan Mantan Staf Khusus
Pada awal kasus ini bergulir, tiga nama menjadi sorotan: Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Ketiganya disebut sebagai mantan Staf Khusus Nadiem. Kediaman mereka juga telah digeledah penyidik, dan sejumlah barang bukti elektronik disita.
Namun, ketiganya masih berstatus saksi hingga saat ini. Fiona Handayani sudah dua kali diperiksa Kejagung. Ia mengakui pernah membantu Nadiem saat menjabat menteri. Namun, kuasa hukum Fiona menyatakan bahwa kliennya belum ditanya lebih jauh terkait proses pengadaan yang melibatkan anggaran hingga Rp 9,9 triliun ini.
“Masih bicara tentang tupoksi pekerjaannya saja. Nanti mungkin lebih mendalam, mungkin di hari yang akan datang,” ujar Indra Haposan Sihombing, Kuasa Hukum Fiona, usai pemeriksaan kliennya oleh penyidik Kejagung selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (10/6/2025).
Berbeda dengan Fiona, Ibrahim Arief yang awalnya juga disebut sebagai stafsus Nadiem justru membantah dan mengklarifikasi posisinya. Pada 13 Juni 2025, Ibrahim memenuhi panggilan penyidik dan menegaskan bahwa dirinya bukan stafsus, melainkan konsultan dari direktorat di Kemendikbud. Ibrahim mengaku sempat memberikan masukan terkait kelebihan dan kekurangan sistem operasi laptop, baik itu Chromebook maupun Windows. Namun, ia menegaskan, tugasnya hanya memberikan masukan dan penilaiannya tidak harus diterima oleh Kemendikbudristek. Ibrahim juga mengatakan bahwa dirinya bertugas sebagai konsultan dari Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai Stafsus Nadiem.
Hingga kini, Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia diketahui sudah berada di luar negeri ketika Kejagung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadapnya pada 4 Juni 2025. Kejaksaan menyebut, Jurist tidak bisa kembali ke Indonesia karena ada urusan keluarga yang tak bisa ditinggalkan. Hingga kini, tidak jelas urusan atau kesibukan yang dimaksud. Namun, Kejaksaan juga masih belum melakukan jemput paksa terhadap Jurist Tan untuk memperjelas kasus ini.
Persoalan dengan Chromebook
Kesaksian para mantan Stafsus dan Nadiem diperlukan untuk memperjelas alasan pemilihan Chromebook, meskipun banyak aspek yang diragukan.
Kejagung menduga telah terjadi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook karena perangkat ini dinilai tidak cocok digunakan di Indonesia. Masalah utama yang dihadapi adalah laptop Chromebook memerlukan koneksi internet untuk dapat digunakan secara optimal. Namun, kondisi jaringan internet di tahun 2019 hingga saat ini masih belum merata ke seluruh daerah di Indonesia. Dengan adanya fakta ini, pengadaan laptop yang mewajibkan keberadaan internet agar bisa digunakan sepenuhnya menjadi pertanyaan besar dan kini tengah didalami oleh Kejaksaan Agung.
Post Comment