Kapolri Minta Maaf dan Janjikan Tindakan Tegas atas Tewasnya Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Permintaan Maaf Kapolri
https://leadnepal.com/ JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf dua kali terkait meninggalnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran aksi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Maret 2025 malam.
Permintaan maaf pertama disampaikan Kapolri melalui pernyataan tertulis ketika kabar tewasnya Affan ramai diberitakan. Kemudian, permintaan maaf kedua diutarakan secara langsung saat dirinya datang ke Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat (29/8/2025) dini hari, tempat jenazah Affan disemayamkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri bahkan terlihat memeluk keluarga korban.
“Saya menyampaikan duka cita mendalam untuk almarhum Affan serta keluarganya. Kami juga memohon maaf atas musibah yang terjadi dari institusi kami,” kata Listyo Sigit.
Janji untuk Mengusut Tuntas
Kepada keluarga korban dan masyarakat luas, Kapolri berkomitmen akan menindak tegas anggota yang terlibat dalam insiden tragis ini.
“Peristiwa ini akan kami tindaklanjuti. Kadiv Propam sudah menyampaikan proses awal, dan saya pastikan akan diteruskan. Saya juga memohon maaf kepada seluruh keluarga besar ojol dan masyarakat atas kejadian ini,” ujarnya.
Listyo Sigit menambahkan bahwa evaluasi internal di tubuh Polri akan terus dilakukan agar insiden serupa tidak kembali terulang.
“Proses selalu berjalan, dan evaluasi akan kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Tujuh Anggota Brimob Diperiksa
Saat ini, terdapat tujuh anggota Brimob yang telah diamankan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di bawah Divisi Propam Polri. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, Baraka J, dan Bripka R.
Propam Polri telah menetapkan ketujuh personel tersebut sebagai terduga pelanggar etik, yang statusnya setara dengan tersangka dalam hukum pidana umum.
Meski proses pemeriksaan masih berjalan, indikasi kuat menyebutkan mereka melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Hingga kini, sanksi yang akan diberikan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Propam.
Post Comment